Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Lembaga Perwakilan Masyarakat Desa Teluk Kepayang
Tentang BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Fungsi Legislasi
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
Fungsi Aspirasi
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
Fungsi Pengawasan
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Struktur Organisasi BPD
Anggota BPD
H. Abdul Rahman
Ketua BPD
Hj. Siti Maryam
Wakil Ketua BPD
Ahmad Yani
Sekretaris BPD
Nurhasanah
Anggota BPD
Muhammad Ridwan
Anggota BPD
Fatimah Azzahra
Anggota BPD
Kegiatan dan Program BPD
Musyawarah Desa
Pelaksanaan musyawarah desa untuk membahas RPJM Desa dan RKP Desa
Rapat Koordinasi
Koordinasi rutin dengan Kepala Desa dan perangkat desa
Pengawasan Kinerja
Monitoring dan evaluasi kinerja pemerintah desa
Penyerapan Aspirasi
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat