Logo Desa

Desa Teluk Kepayang

Kec. Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Lembaga Perwakilan Masyarakat Desa Teluk Kepayang

Tentang BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Fungsi Legislasi

Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa

Fungsi Aspirasi

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa

Fungsi Pengawasan

Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Struktur Organisasi BPD

Struktur BPD

Anggota BPD

H. Abdul Rahman

H. Abdul Rahman

Ketua BPD

Hj. Siti Maryam

Hj. Siti Maryam

Wakil Ketua BPD

Ahmad Yani

Ahmad Yani

Sekretaris BPD

Nurhasanah

Nurhasanah

Anggota BPD

Muhammad Ridwan

Muhammad Ridwan

Anggota BPD

Fatimah Azzahra

Fatimah Azzahra

Anggota BPD

Kegiatan dan Program BPD

Musyawarah Desa

Pelaksanaan musyawarah desa untuk membahas RPJM Desa dan RKP Desa

Rapat Koordinasi

Koordinasi rutin dengan Kepala Desa dan perangkat desa

Pengawasan Kinerja

Monitoring dan evaluasi kinerja pemerintah desa

Penyerapan Aspirasi

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat